Jumat, 24 Juli 2009

IKHTISAR


IKHTISAR

IMPLIKASI QIRAAT SAB'AH DALAM ISTINBATH HUKUM DALAM SURAT AL-BAQARAH AYAT 222.


Orang Arab mempunyai keberagaman Lahjah (dialek) dalam langgam, suara dan huruf-huruf sebagaimana diterangkan secara komprehensif adalam kitab-kitab sastra, setiap kabilah mempunyai irama tersendiri dalam mengucapkan kata-kata yang yang tidak dimiliki oleh kabilah-kabilah yang lain. Namun kaum Quraisy mempunyai faktor-faktor yang membuat bahasa mereka lebih unggul dari bahasa Arab lainya, antara lain karena tugas mereka menjaga Baitullah, menjamu jamaah haji, memakmurkan Masjidil Haram dan mengusai perdagangan. Oleh sebab itu seluruh suku bangsa Arab menjadikan bahasa Quraisy sebagai bahasa ibu bagi bahasa-bahasa mereka karena adanya karakteristik tersebut.
Dengan demikian, wajarlah Al-Quran diturunkan dalam bahasa Quraisy, kepada Rasul yang Quraisy pula, untuk mempersatukan bangsa Arab, dan wujud kemukjizatan Al-Quran sekaligus melemahkan mereka ketika diminta untuk mendatangkan satu surat yang seperti Al-Quran.
Apabila orang Arab berbeda dialek dalam pengungkapan suatu makna dengan beberapa perbedaan tertentu, maka Al-Quran yang diwahyukan Allah Kepada Rasul-Nya, menyempurnakan makna kemukjizatannya karena ia mencakup semua huruf dan ragam qiraat diantara lahjah-lahjah itu. Hal ini merupakan untuk memudahkan membaca, menghafal, dan memahaminya.
Dalam penelitian ini dirumuskan masalah terkait dengan judul di atas yakni : dari adanya varian suatu qiraat maka, dalam tinjauan hukum ikut berbeda penafsiran.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum dalam suatu varian qiraat. Dan memakai Imam Qiraat siapa saja Ahli Fiqh dalam mengambil suatu hukum.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan normatif dengan metode Deskriftip sebagai upaya penyusunan bahan penelitian, Library reseach (kajian pustaka) dengan metode analisi isi. Adapun kesimpulan menggunakan metode dedukatif dan comparative analisy (analisis perbandingan).
Dari penelitian ini dihasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Dalam surat Al-Baqarah ayat 222 tersebut pada lafazh يَطْهُرْن ada yang membaca dengan Takhfîf. Dengan ketentuan hukum, di bolehkan para suami untuk menggauli istrinya walaupun belum mandi, dan cukup membasuh farjinya saja. Yaitu pendapatnya Abu Hanifah dan Auzai’.
2. Kemudian yang membaca dengan Tasydîd يَطَّهَّرْنَ . dengan ketentuan hukum, tidak boleh para suami menggauli istrinya sebelum dia suci (mandi). Yaitu pendapatnya Imam Syafi’i dan Ahmad.

Cinta

Allah-lah pemilik cinta, cintailah Allah, maka kita akan dicintai semua makhluk-Nya.

Kata-Kata Bijak

Orang yang hina adalah orang yang sibuk mencari kesalahan orang lain dan menyebarkannya.
Setiap ketaatan berbuah kebaikan dan kebahagiaan, setiap kemaksiatan berakhir dengan penderitaan.

QIRAAT SAB'AH2

Ilmu qirâ`at berbeda dengan ilmu tajwid memang dua buah realitas yang berbeda. Kalau ‘ilmu Qirâ`at menyangkut cara pengucapan lafazh, kalimat dan dialek (lahjah) kebahasaan Al–Quran. Sedangkan ‘ilmu Tajwîd, sesuai dengan pengertiannya adalah pengucapan huruf-huruf Al-Qur`an secara tertib, sesuai dengan makhroj dan bunyi asalnya. Jadi tajwid menyangkut tatacara dan kaidah-kaidah teknis yang dilakukan untuk memperindah bacaan Al-Qur`an . Secara Ontologi ilmu Qirâ`at adalah Al-Qur`an dari segi ragam arti kulasi lafal, sedangkan ilmu tajwid adalah Al-Qur`an dari segi teknis artikulasi lafal. Secara Epistemologi ilmu qirâ`at riwayat dari Rasulullah SAW. Sedangkan ilmu tajwid Drill organ vocal untuk artikulasi Makhârij al-hurûf secara benar. Secara Aksiologi ilmu qirâ`at mempertahankan orisinilitas Al-Qur`an dan instrument untuk memasuki ilmu tafsir. Sedangkan ilmu tajwid untuk menghindari kesalahan membaca lafal-lafal Al-Qur`an .
Informasi tentang qirâ`at diperoleh melalui dua cara yaitu; melalui pendengaran (simâ’i) dari Nabi oleh para Sahabat mengenai bacaan ayat-ayat Al-Qur`an , kemudia ditiru dan diikuti tabi’in dan gerasi-generasi sesudahnya hingga sekarang. Cara lain ialah melalui riwayat yang diperoleh melalui hadits-hadits yang disandarkan kepada Nabi atau Sahabat-sahabatnya.
Mempelajari qirâ`at harus melalui Talaqqi dan Musyafahah, karena dalam qirâ`at banyak hal-hal yang tidak bisa dibaca, kecuali mendengar langsung dari seorang guru dan bertatap muka. Seseorang tidak mungkin dapat membaca dengan benar tanpa melalui seorang guru.
Adapun yang pertama kali menyusun ilmu qirâ`at adalah para imam qirâ`at . Namun sebagian ulama mengatakan yang pertama kali menyusun ilmu ini adalah Abû Umar Hafsh bin Umar Ad-Duri. Sedangkan yang pertama kali membukukan adalah Abû Ubdaid Al-Qâsim bin Salâm.
Pada intinya ilmu Qirâ`at mempelajari Manhâj (cara, metode) masing qurra' sab'ah atau 'asyrah dalam membaca Al-Qur`an . Hal ini bisa disebut dalam istilah qirâ`at dengan "Ushûl al-Qâri`" (اصول القارئ). Kemudian satu hal lagi yang termasuk inti dalam ilmu qirâ`at adalah bagaimana para qura' sab'ah atau ‘asrah membaca lafazh-lafazh tertentu dalam Al-Qur`an di luar manhaj mereka. Seperti misalnya kalimat شُركاء sebagian qura' membaca شِرْكا . Hal-hal semacam ini tidak dapat di ushul al-qari'. Dalam ilmu Qirâ`at hal tersebut diistilakan dengan "Farsy al-Huruf ".
Untuk membaca dengan suatu qirâ`at atau riwayat diperlukan penguasaan ushul qari' dan farsy al-qari' secara bersama. Karena jika hanya menguasai ushûl qâri' tanpa farsy al-qâri` al-huruf atau menguasai farsy al-huruf saja sedangkan ushul qari'nya setengah-setengah, kemudian membaca Al-Qur`an dengan Qirâ`at tertentu, akan kacau jadinya. Dan jelas ini haram hukumnya ! Biasanya orang yang membaca dengan qirâ`at , pasti pernah bertemu (berhadapan) langsung dengan guru qirâ`at nya. Bahkan talqqi (berhadapan) merupakan syarat yang harus dipenuhi jika seorang ingin membaca dengan qirâ`at . Demi menghindari kesalahan yang tidak diharapkan. Farsy al-huruf menjelaskan cara membaca masing-masing qurra' pada kalimat tertentu dari surat Al-Fâtihah sampai surat An-Nâs.

QIRAAT SAB'AH


BAB I
PENGERTIAN QIRÂ`AT SAB‘AH
A. Pengertian Qirâ`at
Qirâ`at merupakan cabang ilmu tersendiri dalam ulumul Qur'an. Ilmu Qirâ`at tidak mempelajari halal-haram atau hukum-hukum tertentu. Menurut bahasa قراءات "Qirâ`ât" adalah bentuk jamak dari قراءة ”Qirâ`at” yang merupakan isim masdar dari قرأ ”Qara`a” artinya "Bacaan". Adapun menurut istilah, ilmu qira′at adalah sebagai berikut :
هُوَ عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ كَيْفِيَّةِ النُّطْقِ فِى الْكَلِمَاتِ الْقُرْاَنِيَّةِ وَطَرِيْقَةِ اَوَائِهَا اِتِّفَاقًا وَاخْتِلاَفًا مَعَ عِزٍّ وَكُلِّ وَجْهٍ لِنَاقِلِهِ.
“ Ilmu yang membahas tentang tata cara pengucapan kata-kata Al-Qur`an berikut cara penyampaiannya, baik yang disepakati (ulama ahli Al-Qur`an ) maupun yang terjadi dengan menisabkan setiap wajah bacaannya kepada seorang iman qiro’at".
Menurut Abu Syamah al-Dimisyqi adalah ilmu qirâ`at sebuah disiplin ilmu yang mempelajari cara melafalkan kosa kata Al-Qur`an dan perbedaannya yang disandarkan pada perawi yang mentransmisikannya.
Dengan jelas dapat kita ketahui bahwa al-Dimisyqi menganggap ilmu qirâ`at sebagai sebuah disiplin ilmu yang berbicara tentang tata cara artikulasi dan ragam perbedaan lafal Al-Qur`an . Beliau juga menegaskan dalam definisinya bahwa sumber dari Rasulullah SAW.
Syekh Az-Zarqoni mengistilahkan qirâ`at dengan : “suatu madzhab yang dianut oleh seorang imam dari pada imam qurro’ yang berbeda dengan yang lainnya dalam pengucapan Al-Qur`an al-Karîm dengan kesesuaian riwâyat dan tharîq darinya. Baik itu perbedaan dalam pengucapan huruf-huruf atau pengucapan bentuknya. Di samping itu, Ibn Al-Jazari berpendapat bahwa Qirâ`at adalah pengetahuan tentang tatacara melafalkan kalimat-kalimat Al-Qur`an dan perbedaannya dengan membangsakannya kepada penukilnya.
Manna’ al-Qaththan berpendapat Qirâ`at adalah salah satu mazhab dari beberapa mazhab artikulasi (kosa kata) Al-Qur`an yang dipilih oleh salah seorang imam qirâ`at yang berbeda dengan mazhabnya.
Sedangkan Muhammad Ali Ash-Shabuni merumuskan definisi qirâ`at sebagai berikut : Qirâ`at adalah satu mazhab dari beberapa mazhab artikulasi (kosa kata) Al-Qur`an yang dipilih oleh salah seorang imam qirâ`at yang berbeda dengan mazhab lainnya serta berdasarkan pada sanad yang bersambung pada Rasulullah SAW.
Dari uraian di atas dapat diketahui aspek ontologi, epistimologi, dan aksiologi disiplin ilmu qirâ`at . Objek kajian (ontology) ilmu qairaat adalah Al-Qur`an dari segi perbedaan lafal dan cara artikulasinya. Metode mendapatkan (epistimologi) ilmu qirâ`at adalah melalui riwayat yang berasal dari Rasulullah SAW. Sementara nilai guna (aksiologi) ilmu qirâ`at, sebenarnya secara implicit dapat diketahui dari beberapa definisi yang telah disebutkan di atas, yakni untuk mempertahankan keaslian materi yang disampaikan. Hal ini bisa dipahami karena fungsi sistem riwayat tidak lain untuk mempertahankan orisinilitas informasi maupun data yang dituturkan secara berantai.